Golkar Minta Kasus Pendiri Ponpes Pati Perkosa 50 Santriwati Diusut Tuntas
Golkar Minta Kasus Pendiri Ponpes Pati Perkosa 50 Santriwati Diusut Tuntas – Jakarta – Partai Golkar mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan pendiri Pondok Pesendiren (Ponpes) di Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terhadap puluhan santriwati. Pelaku berinisial AS diduga telah mencabuli hingga 50 santriwati di bawah umur .
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji, menyatakan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat pelecehan seksual. Ia menilai kasus ini bukan lagi kejadian sporadis, melainkan telah menjadi pola yang berulang dan meluas di berbagai ruang kehidupan .
“Kasus pelecehan seksual tidak lagi berdiri sebagai peristiwa sporadis. Ia slot bonus telah menjadi pola yang berulang dan meluas di berbagai ruang kehidupan, termasuk lembaga pendidikan dan dunia kerja. Ini adalah sinyal kuat bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat pelecehan seksual,” kata M Sarmuji kepada wartawan, Rabu (6/5/2026) .
Sarmuji meminta agar kasus yang berdampak pada puluhan santriwati tersebut diungkap secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ia menegaskan bahwa setiap lembaga, baik pendidikan maupun dunia kerja, harus bertanggung jawab .
“Tidak boleh ada lagi upaya menutup-nutupi kasus demi menjaga reputasi. Justru transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya .
Sebelumnya, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026 . Pengacara korban, Ali Yusron, menyebut bahwa kejadian ini telah berlangsung sejak tahun 2024. Dari keterangan saksi, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati di bawah umur, mulai dari kelas 1 dan 2 SMP .
AS sempat melarikan diri dan mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi spaceman yang dijadwalkan pada awal Mei 2026. Namun, ia berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Jawa Tengah di wilayah Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) .
Kementerian Agama (Kemenag) juga telah mengambil tindakan tegas dengan menutup permanen ponpes tersebut. Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan izin operasional ponpes telah dicabut pada 5 Mei 2026 .
Sarmuji juga mendorong penguatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pembentukan satuan tugas pencegahan di setiap institusi, serta penyediaan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban .